Semarang - Kantor Wilayah Jawa Tengah melaksanakan evaluasi dan analisis mengenai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaran Pemasyarakatan. Hal tersebut diwujudkan dengan digelarnya Diskuksi Strategi Kebijakan yang digelar secara hybrid, Rabu (28/08).
Kegiatan yang terpusat di Metro Park View Hotel Kota Lama Semarang ini mengusung tema “Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dalam Pelayanan Tahanan dan Penempatan serta Pembinaan Berdasarkan Tingkat Risiko”.
“Kegiatan ini merupakan bagian pada tahapan implementasi dan evaluasi kebijakan yang manfaatnya adalah untuk melihat apakah implementasi sebuah kebijakan itu dalam pelaksanaannya sesuai dengan tujuan dari sebuah kebijakan. Dan juga melaksanakan evaluasi kebijakan untuk menilai apakah kebijakan yang telah diterapkan ini memang betul-betul memberikan dampak bagi pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan kebijakan yang telah dibuat sebelumnya, ” terang Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Y. Ambeg Paramarta.
Selain dua manfaat tersebut, Ambeg juga menjelaskan pada tahap implementasi kebijakan, hasil dari analisis kebijakan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah ini tidak cuma memberikan dampak baik untuk masukkan bagi metadata Badan Strategi Kebijakan, namun juga bermanfaat dalam rangka menciptaman sebuah strategi kebijakan yang unik dari kantor wilayah dalam rangka melaksanakan suatu kebijakan.
Pada kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Jawa Tengah menerapkan metode Analisis Strategi Impelementasi Kebijakan, bertujuan guna mengetahui pelaksanaan suatu kebijakan berdasarkan strategi implementasi yang sudah ditetapkan dan mendorong penyusunan perbaikan terhadap strategi implementasi kebijakan yang ada dan penyusunan strategi tambahan dan/atau alternatif untuk mengoptimalkan kinerja sebuah kebijakan.
“Adapun, tahapan yang kami laksanakan adalah melakukan analisis terhadap kesenjangan dan masalah utama yaitu dengan menganalisis Input dari SDM, anggaran dan sarana prasarana. Selanjutnya kami lakukan analisis terhadap PROSES dari pelaksanaan kebijakan dan pada akhir kegiatan kami lakukan analisis terhadap output sehingga menemukan kesenjangan dan masalah atau penghambat utama sehingga dapat memberikan rekomendasi, ” ucap Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
Berpedoman pada instrumen penelitian atau kuesioner yang telah diperoleh, jajaran yang dipimlinnya sudah melaksanakan pengumpulan data lapangan dan pengumpulan informasi menggubakan metode interview terhadap kelompok pelaksana kebijakan dan kelompok sasaran kebijakan pada 12 (dua) satuan kerja di Pulau Nusakambangan. Pada analisis dan evaluasi yang sudah dilalui, diketahui pada temuan di lapangan terhadap implementasi Proses belum diatur secara lugas Tugas dan Fungsi dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan belum diatur secara detail dalam melaksanakan Permenkumham 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Setidaknya Jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah memberikan rekomendasi dari segi input, proses, dan output. Misalnya yakni Reregulasi Permenkumham 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan penyesuaian Permenkumham 35 Tahun 2018 dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Pada kegiatan yang dilaksanakan, turut menghadirkan narasumber Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Kadiyono yang memaparkan Sistem Pemasyarakatan Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan berdasarkan Permenkumham No. 35 Tahun 2018. Tidak hanya itu, hadir pula Dekan Fakultas Hukum UNNES Ali Masyhar Mursyid yang mengupas materi seputar Sistem Pemasyarakatan Ideal.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan ini diikuti oleh peserta terdiri dari Pejabat Unit Eselon 1, seluruh Kepala Kantor Wilayah dan satuan kerja jajarannya, Akademisi (Dosen/pengajar dan mahasiswa), Organisasi Bantuan Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan se-Indonesia, Penyuluh Hukum se-Indonesia, Perwakilan Pemerintah Daerah dan masyarakat umum serta para pemangku kepentingan.