Semarang - Sejumlah 35 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng memperoleh kepercayaan dalam mengemban jabatan baru.
Amanah tersebut resmi dierima usai menjalani prosesi pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto di Aula Kresna Basudewa, Rabu (22/11).
Dari sejumlah pejabat yang dilantik, 1 orang dilantik menduduki jabatan eselon III dan 34 orang lainnya peroleh amanah menduduki jabatan eselon V.
Kepada pejanat yang dilantik, Kakanwilnmengingatkan untuk bekerja dengan baik serta integritas yang tinggi.
"Kami berpesan, agar bekerja dengan baik. Integritas tersebut harus dijaga dengan sebaik-baiknya, " ungkap Tejo.
Tejo berharap kepercayaan yang diberikan bisa dijaga dan diseimbangi dengan kejujuran, keikhlasan dan prestasi ketika bekerja.
"Diperlukan sebuah keseriusan, tanggung jawab moral dan komitmen bersama dan bekerja maksimal ketika memberikan pelayanan terbaik. Khususnya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, " ungkapnya.
Pria asli Jakarta itu menambahkan, kesuksesan seseorang dalam memimpin tak luput dari dukungan dan sinergi dari seluruh pihak. Dirinya pun meminta agar memperkuat komunikasi dengan stakeholder terkait.
Baca juga:
7th Anniversary BPC IHKA Bogor
|
"Senantiasa menjalin komunikasi dengan seluruh mitra kerja dan stakeholder sehingga kebijakan yang diambil memperoleh dukungan dari seluruh pihak sekaligus mempunyai unsur kemaslahatan bersama, " tuturnya.
Terakhir, Tejo meminta kepada semua yang hadir agar selalu mengasah kemampuannya, harus banyak belajar, menambah referensi, membaca dan meningkatkan kompetensi.
Kegiatan disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, Kepala Divisi Keimigrasian Is Eddy Ekoputranto dan Kepala Lapas Kelas I Semarang Usman Madjid . Turut hadir Kadiv Administrasi Kanwil DKI, Mutia Farida.
Selain Pimti Pratama, hadir beberapa Kepala UPT, Pejabat Administrasi UPT, serta para pendamping dari mereka yang dilantik.